Rabu, 12 Desember 2018

Makalah Makna Hari Kesaktian Pancasila

Posted by Mawadias on 08.40 with No comments
Makna Hari Kesaktian Pancasila
Pendidikan Pancasila


Oleh :
Maya Wahyu Dwi Astuti (135500157)

Pendidikan Matematika
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya



Pendahuluan
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata Pancasila berasal dari bahasa sanskerta yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya prinsip atau asas. Pancasila yang merupakan ideoloagi bangsa Indonesia juga  dijadikan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan Pancasila dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Namun usulan tentang pancasila sempat dikemukakan oleh beberapa orang yaitu Muhammmad Yamin, Mr. Soepomo dan Soekarno.
Muhammad Yamin mengemukakan lima dasar yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusian, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan Soekarno mengemukakan pendapatnya yang ia beri nama Pancasila. Yang berisi dasar- dasar yaitu kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri kemanusiaa, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, ketuhanan yang berkebudayaan.
Lalu pembentukan Pancasila di serahkan tanggung jawabnya kepada panitia kecil atau panitia sembilan yang beranggotakan 9 orang : Ir.Soekarno, Drs. Muh. Hatta, K.H Wachid Hasyim, Mr Muh Yamin, Abdul Kahar Muzakkir, Mr. A.A. Maramis, R. Abikusno Tjokrosujono, Drs. Muh. Hatta, H. Agus Salim.
Lalu panitia tersebut menghasilakan piagam jakarta sebagai awal dari pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan pancasila yaitu ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaran yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan hukum-keamanan. Sebagai dasar negara, pancasila diatur dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi negara.
Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966,jo.Tap.MPR No.V/MPRS/1973,jo.Tap.MPR No.IX/MPR/1978.








PEMBAHASAN

Awal dari semua ini bermula ketika Gerakan 30 September (G.30.S/PKI) yang berniat menggulingkan ideologi Pancasila menjadi ideologi komunisme-sosialisme.
30 September 48 tahun silam, Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan kudeta berdarah yang menelan korban enam jendral TNI AD dan dua Perwira. Namun kudeta tersebut gagal untuk mencapai tujuannya yakni menggulingkan Pancasila sehingga pancasila masih tetap menjadi dasar negara dan dasar sumber hukum bangsa Indonesia.
Maka dari itu tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober di peringati sebagai Hari kesaktian Pancasila.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada dasarnya untuk memperkukuh Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa.
Pancasila sangat menekankan kesatuan-persatuan, tetapi tanpa mematikan atau melenyapkan kebinekaan. Di pihak lain, Pancasila menerima serta menghargai kebinekaan, tetapi dalam batas yang tidak membahayakan atau menghancurkan kesatuan-persatuan. Kebinekaan dalam kesatuan-persatuan dan kesatuan –persatuan dalam kebinekaan. Disinilah letak kesaktian Pancasila.
Dari semua itu kita dapat mengambil beberapa makna dari Hari Kesaktian Pancasila yaitu :
1.      Untuk memperkokoh Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai peran strategis sebagai pondasi dasar sebuah negara. Juga mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur peyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan
2.      Sebagai media refleksi bangsa.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila seharusnya bisa dijadikan media refleksi untuk merenungkan bagaimana bangsa Indonesia saat ini menggunakan Pancasila untuk hidup berbangsa dan bernegara. Kini pancasila berada di ambang bahaya dengan semakin menipisnya nilai-nilai pancasila yang tertanam dalam setiap generasinya. Maka dari itu kita perlu menghidupkan kembali Pancasila sebagai dasar negara menuju terwujudnya masyarakat demokratis.
3.      Benteng dari terpecah belahnya bangsa.
Perlu kita sadari bahwa kebinekaan maupun kesatuan Indonesia adalah suatu kenyataan dan selayaknya suatu persoalan. Walaupun proses integrasi bangsa terus berjalan, namun potensi dari disintegrasi belum hilang. Bahkan mungkin tidak pernah hilang. Potensi disintegrasi bangsa yang terjadi dan berkembang akhir-akhir ini merupakan cobaan dan ujian bangsa menuju bangsa yang kuat dan maju. Oleh karena hal itu, semua masalah dapat dipecahkan seandainya kita memiliki ideologi yang kuatdan pancasila dijadikan acuan utama dalam memecahkansegala persoalan-persoalan tersebut.
4.      Memperkuat semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa.
Disebagian masyarakat yang mempunyai kedewasaan tinggi, globalisasi menjadikan mereka untuk lebih kuat rasa nasionalisme dan patriotisme. Namun disebagian lapisan masyarakat yang lain justru sebaliknya.  Globalisasi dan modernisasi lama kelamaan melunturkan rasa nasionalisme dan patriotisme mereka. Minimnya pemahaman mereka tentang Pancasila dan beberapa alasan lainnya membuat mereka kurang memiliki kebanggaan terhadap Bangsa dan Negara. Untuk itu hari kesaktian Pancasila dapat kita jadikan kebangkitan bagi kita semua untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme yang cenderung luntur.
            Berikut ini juga makna dari kesaktian Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
            Yang pertama, Moralitas. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi relgius melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas. Walau negara Indonesia tidak berdasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.
            Kedua, Kemanusiaann. “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalam kehidupan bernegara. Hal ini juga mengandung nilai suatu sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
            Ketiga, Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkadung dalam sila II dan V adalah tujuan kehidupan bernegara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segal kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Keempat, Persatuan. Dalam sila “ Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosialis. Keberagaman suku bangsa di Indonesia merupakan konsekuensi bagi kita. Namun keberagaman tersebut akan tetap menjadi satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
            Kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah asal mula  kekuaaan negara sehingga dalam sila kerakyatan terkandung mkana demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah kebebasan dalam memeluk agama dan kenyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.


PENUTUP
Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia dan juga dasar dari segala hukum yang ada. Pancasila yang kala itu sempat akan digulingkan oleh Partai Komunis Indonesia dan akan mereka gantikan dengan ideologi komunisme-sosialisme. Namun kudeta tersebut gagal tapi sayangnya memakan korban beberapa Jendral TNI AD dan beberapa orang lainnya yang terjadi tanggal 30 September. Sehingga tanggal 1 Oktober di tetapkan sebagai hari kesaktian Pancasila.
Ada beberapa makna yang dapat diambil dari peringatan hari kesaktian Pancasila sebagai berikut : untuk memperkokoh Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sebagai media refleksi bangsa, benteng dari terpecah belahnya bangsa, memperkuat semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa. Ada juga beberapa makna yang terkandung dalam kesaktian Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, moralitas, kemanusiaan, keadilan, persatuan dan demokrasi.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara harus kita jaga dan kita pertahankan dengan segala cara. Tanpa Pancasila, negeri ini akan di gerogoti oleh bangsanya sendiri







DAFTAR PUSTAKA















Categories:

0 komentar:

Posting Komentar