Makna
Hari Kesaktian Pancasila
Pendidikan
Pancasila
Oleh :
Maya Wahyu Dwi Astuti (135500157)
Pendidikan Matematika
Universitas PGRI Adi Buana
Surabaya
Pendahuluan
Pancasila
merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata Pancasila berasal dari
bahasa sanskerta yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya prinsip
atau asas. Pancasila yang merupakan ideoloagi bangsa Indonesia juga dijadikan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan
Pancasila dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. Namun usulan tentang pancasila sempat dikemukakan oleh beberapa
orang yaitu Muhammmad Yamin, Mr. Soepomo dan Soekarno.
Muhammad
Yamin mengemukakan lima dasar yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusian, Peri
Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan Soekarno
mengemukakan pendapatnya yang ia beri nama Pancasila. Yang berisi dasar- dasar
yaitu kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri kemanusiaa, mufakat
atau demokrasi, kesejahteraan sosial, ketuhanan yang berkebudayaan.
Lalu
pembentukan Pancasila di serahkan tanggung jawabnya kepada panitia kecil atau
panitia sembilan yang beranggotakan 9 orang : Ir.Soekarno, Drs. Muh. Hatta, K.H
Wachid Hasyim, Mr Muh Yamin, Abdul Kahar Muzakkir, Mr. A.A. Maramis, R. Abikusno
Tjokrosujono, Drs. Muh. Hatta, H. Agus Salim.
Lalu
panitia tersebut menghasilakan piagam jakarta sebagai awal dari pembukaan UUD
1945 yang di dalamnya terdapat rumusan pancasila yaitu ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang
adil dan berada, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
kehidupan penyelenggaraan ketatanegaran yang meliputi bidang politik, ekonomi,
sosial-budaya dan hukum-keamanan. Sebagai dasar negara, pancasila diatur dalam
alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis
konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi negara.
Dalam
tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber
dari segala sumber hukum sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/1966,jo.Tap.MPR No.V/MPRS/1973,jo.Tap.MPR No.IX/MPR/1978.
PEMBAHASAN
Awal dari
semua ini bermula ketika Gerakan 30 September (G.30.S/PKI) yang berniat
menggulingkan ideologi Pancasila menjadi ideologi komunisme-sosialisme.
30
September 48 tahun silam, Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan kudeta
berdarah yang menelan korban enam jendral TNI AD dan dua Perwira. Namun kudeta
tersebut gagal untuk mencapai tujuannya yakni menggulingkan Pancasila sehingga
pancasila masih tetap menjadi dasar negara dan dasar sumber hukum bangsa
Indonesia.
Maka dari
itu tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30
September dan tanggal 1 Oktober di peringati sebagai Hari kesaktian Pancasila.
Peringatan
Hari Kesaktian Pancasila pada dasarnya untuk memperkukuh Pancasila sebagai
dasar dan pandangan hidup bangsa.
Pancasila
sangat menekankan kesatuan-persatuan, tetapi tanpa mematikan atau melenyapkan
kebinekaan. Di pihak lain, Pancasila menerima serta menghargai kebinekaan, tetapi
dalam batas yang tidak membahayakan atau menghancurkan kesatuan-persatuan.
Kebinekaan dalam kesatuan-persatuan dan kesatuan –persatuan dalam kebinekaan.
Disinilah letak kesaktian Pancasila.
Dari semua
itu kita dapat mengambil beberapa makna dari Hari Kesaktian Pancasila yaitu :
1.
Untuk memperkokoh
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai peran strategis sebagai
pondasi dasar sebuah negara. Juga mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk
mengatur peyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik
ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan
2.
Sebagai media
refleksi bangsa.
Peringatan Hari
Kesaktian Pancasila seharusnya bisa dijadikan media refleksi untuk merenungkan
bagaimana bangsa Indonesia saat ini menggunakan Pancasila untuk hidup berbangsa
dan bernegara. Kini pancasila berada di ambang bahaya dengan semakin menipisnya
nilai-nilai pancasila yang tertanam dalam setiap generasinya. Maka dari itu
kita perlu menghidupkan kembali Pancasila sebagai dasar negara menuju
terwujudnya masyarakat demokratis.
3.
Benteng dari terpecah
belahnya bangsa.
Perlu kita sadari
bahwa kebinekaan maupun kesatuan Indonesia adalah suatu kenyataan dan
selayaknya suatu persoalan. Walaupun proses integrasi bangsa terus berjalan,
namun potensi dari disintegrasi belum hilang. Bahkan mungkin tidak pernah
hilang. Potensi disintegrasi bangsa yang terjadi dan berkembang akhir-akhir ini
merupakan cobaan dan ujian bangsa menuju bangsa yang kuat dan maju. Oleh karena
hal itu, semua masalah dapat dipecahkan seandainya kita memiliki ideologi yang
kuatdan pancasila dijadikan acuan utama dalam memecahkansegala
persoalan-persoalan tersebut.
4.
Memperkuat
semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa.
Disebagian
masyarakat yang mempunyai kedewasaan tinggi, globalisasi menjadikan mereka
untuk lebih kuat rasa nasionalisme dan patriotisme. Namun disebagian lapisan
masyarakat yang lain justru sebaliknya.
Globalisasi dan modernisasi lama kelamaan melunturkan rasa nasionalisme
dan patriotisme mereka. Minimnya pemahaman mereka tentang Pancasila dan
beberapa alasan lainnya membuat mereka kurang memiliki kebanggaan terhadap
Bangsa dan Negara. Untuk itu hari kesaktian Pancasila dapat kita jadikan
kebangkitan bagi kita semua untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme
yang cenderung luntur.
Berikut
ini juga makna dari kesaktian Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
:
Yang
pertama, Moralitas. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung
pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah teokrasi yang hanya berdasarkan
kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan
negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi relgius melainkan
berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas
sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas. Walau
negara Indonesia tidak berdasarkan pada legitimasi religius, namun secara
moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum
serta moral dalam kehidupan bernegara.
Kedua,
Kemanusiaann. “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara
harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalam kehidupan
bernegara. Hal ini juga mengandung nilai suatu sikap moral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan
norma-norma baik terhadap diri sendiri sesama manusia, maupun terhadap
lingkungannya.
Ketiga,
Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara keadilan dalam
hidup bersama sebagaimana yang terkadung dalam sila II dan V adalah tujuan
kehidupan bernegara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa
pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus
berkodrat adil. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
segal kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus
berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam
kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Keempat,
Persatuan. Dalam sila “ Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam
sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk
sosialis. Keberagaman suku bangsa di Indonesia merupakan konsekuensi bagi kita.
Namun keberagaman tersebut akan tetap menjadi satu sebagaimana yang tertuang dalam
slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Kelima,
Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat
adalah asal mula kekuaaan negara
sehingga dalam sila kerakyatan terkandung mkana demokrasi yang secara mutlak
harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang
terkandung dalam Pancasila adalah kebebasan dalam memeluk agama dan
kenyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan
menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai
dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
PENUTUP
Pancasila
yang merupakan ideologi bangsa Indonesia dan juga dasar dari segala hukum yang
ada. Pancasila yang kala itu sempat akan digulingkan oleh Partai Komunis Indonesia
dan akan mereka gantikan dengan ideologi komunisme-sosialisme. Namun kudeta
tersebut gagal tapi sayangnya memakan korban beberapa Jendral TNI AD dan
beberapa orang lainnya yang terjadi tanggal 30 September. Sehingga tanggal 1
Oktober di tetapkan sebagai hari kesaktian Pancasila.
Ada
beberapa makna yang dapat diambil dari peringatan hari kesaktian Pancasila
sebagai berikut : untuk memperkokoh Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa, sebagai media refleksi bangsa,
benteng dari terpecah belahnya bangsa, memperkuat semangat nasionalisme dan
patriotisme bangsa. Ada juga beberapa makna yang terkandung dalam kesaktian
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, moralitas,
kemanusiaan, keadilan, persatuan dan demokrasi.
Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara harus kita jaga dan kita pertahankan dengan
segala cara. Tanpa Pancasila, negeri ini akan di gerogoti oleh bangsanya
sendiri
DAFTAR PUSTAKA